PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89/PMK.010.2020
TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU
Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Rincian barang hasil pertanian tertentu tercantum dalam Lampiran huruf A
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan Nilai Lain ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu, tidak dapat dikreditkan.
PKP yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari PKP ditunjuk sebagai pemunggut Pajak Pertambahan Nilai.
untuk peraturan dan lampiran dapat dilihat disini