Kamis, 15 Juli 2021

PMK NO.83/PMK.03/2021

 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoesia

Nomor 83/PMK.03/2021

Tentang

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 239/PMK.03/2020  dan Perpanjangan Pemberlakuan 

Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2020 

 

Menetapkan : 

(1) Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

(2) Pemberlakuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya dapat dilihat disini