Kamis, 15 Juli 2021

PMK NO.82/PMK.03/2021 INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI COVID-19

 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 82/PMK.03/2021

Tentang

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak 

Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Menetapkan :

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    Jangka waktu pemberian insentif diperpanjang sampai dengan masa Pajak Desember 2021

2. Diantara pasal 19 dan pasal 20 disisipkan 2(dua) pasal, yakni pasal 19A dan pasal 19B

3. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Pandemi Covid-19 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat disini