Jumat, 16 Desember 2022

PP NO 50 TH 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2022 mengatur tentang :

"Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan"


Peraturan ini menetapkan bahwa :

1. Ketentuan umum mengenai apa yang dimaksud dalam peraturan pemerintahan

2. Ketentuan mengenai :

   - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

   - Surat Pemberitahuan

   - Pengungkapan Ketidakbenaran

   - Tata Cara Pembayaran Pajak

3. Ketentuan terkait proses Pembukuan dan Pemeriksaan

4. Ketentuan dalam Penetapan dan Ketetapan

5. Ketentuan atas pengajuan :

   - Banding

   - Pembetulan

   - Pengurangan

   - Penghapusan

   - Pembatalan

   - Gugatan

6. Ketentuan dalam proses Penagihan

7. Ketentuan terkait Kuasa Wajib Pajak dan Rahasia Jabatan

8. Penetapan Prosedur Persetujuan Bersama

9. Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan

10. Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan secara Elektronik penerapan Prosedur Persetujuan Bersama

11. Integrasi Basis Data Kependudukan dengan Basis Data Perpajakan

12. Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Karbon

13. Ketentuan atas Peralihan


Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini telah ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2022

Untuk lebih selengkapnya dapat memahami Peraturan ini dapat dilihat di PP No. 50 Tahun 2022