RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …
TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
BUKU KESATU ATURAN UMUM BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PIDANA
Bagian Kesatu
Menurut Waktu Pasal 1
(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
(2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.
Selanjutnya dapat dilihat disini