Rabu, 21 Desember 2022

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …

 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN 

RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.


BUKU KESATU ATURAN UMUM BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PIDANA

 Bagian Kesatu 

 Menurut Waktu Pasal 1

 (1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

 (2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Selanjutnya dapat dilihat disini