Dalam mewujudkan hukum pidana nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat, perlu disusun hukum pidana nasional dengan materi hukum pidana yang mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pada Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 ini mengatur tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, yang telah ditetapkan berisi tentang :
- 1. Buku Pertama :
- Ruang lingkup berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan Pidana
- Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
- Pemidanaan, Pidana dan Tindakan
- Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana
- Pengertian Istilah
- 2. Buku Kedua :
- Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
- Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
- Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
- Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
- Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
- Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan
- Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan
- Tindak Pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan dan barang
- Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan
- Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah
- Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
- Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Cap Negara, dan Tera Negara
- Tindak Pidana Pemalsuan Surat
- Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan
- Tindak Pidana Kesusilaan
- Tindak Pidana Penelantaran Orang
- Tindak Pidana Penghinaan
- Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
- Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
- Tindak Pidana Penyelundupan Orang
- Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin
- Tindak Pidana Terhadap Tubuh
- Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Mati Atau Luka Karena Kealpaan
- Tindak Pidana Pencurian
- Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
- Tindak Pidana Penggelapan
- Tindak Pidana Perbuatan Curang
- Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha
- Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung
- Tindak Pidana Jabatan
- Tindak Pidana Pelayaran
- Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan
- Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
- Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
- Tindak Pidana Khusus
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
Selanjutnya Dapat Dilihat Disini
https://drive.google.com/file/d/1ipYp8cTeu7ju5aBtd36JRL_4MiGmaWKp/view?usp=share_link