Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022
Menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang
"Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan"
Penjelasan umum peraturan ini mengatakan bahwa Pemerintah telah mengambil sebuah langkah kebijakan fiskal yaitu dengan melakukan reformasi dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Dalam reformasi tersebut, telah dialkukan penyesuaian peraturan tentang kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang "Harmonisasi Peraturan Perpajakan".
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022 ini merupakan penyesuaian aturan Pajak Penghasilan yang merupakan pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2021 tentang "Harmonisasi Peraturan Perpajakan" yaitu :
- Ketentuan Pasal 32C Mengenai Objek Pajak Penghasilan
- Pengecualian dari Objek Pajak Penghasilan
- Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
- Penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud
- Perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
- Instrumen pencegahan penghindarann pajak
- Penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan