Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diharapkan dapat membantu dalam mencari pasal pasal dalam kitab ini.
silakan klik di sini untuk download file
Blog Konsultan Pajak "Alex dan Rekan" Bersertifikat Brevet C - Semarang. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultasi Perpajakan, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai, dapat download Peraturan Perpajakan Terbaru, Formulir Pajak dan juga tersedia forum tanya jawab langsung lewat comment atau bisa langsung menghubungi kontak kami (Lihat Profil) .
Sabtu, 09 April 2016
Kamis, 18 Februari 2016
Menkeu: Tahun ini fokus kejar setoran pajak orang pribadi
Menkeu:
Tahun Ini Fokus Kejar Setoran Pajak Orang Pribadi
Maikel
Jefriando - detikfinance
Rabu, 17/02/2016 19:00
WIB
Jakarta -Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan
fokus penerimaan pajak pada 2016 adalah wajib pajak orang pribadi. Demikianlah
diungkapkan Bambang saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
"Mungkin nanti bapak ibu bukan terima keluhan dari perusahaan, tapi dari saudara, tetangga dan teman-teman yang kami harus lakukan penegakan," tegasnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, target pajak yang dipatok adalah Rp 1.360,2 triliun. Salah satu langkah ekstensifikasi untuk mengejar target tersebut adalah penegakan hukum untuk wajib pajak.
"Memang fokus kita adalah ini sebagai tahun penegakan hukum," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan potensi wajib pajak orang pribadi masih sangat besar. Selama ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terlalu terfokus pada penerimaan pajak dari wajib pajak badan atau perusahaan.
Mungkin tidak salah, karena memang perusahaan menyumbang penerimaan pajak yang cukup besar. Khususnya, yang berasal dari pertambangan dan perkebunan.
Sayangnya, upaya tersebut justru mengabaikan wajib pajak orang pribadi.
"Mungkin nanti bapak ibu bukan terima keluhan dari perusahaan, tapi dari saudara, tetangga dan teman-teman yang kami harus lakukan penegakan," tegasnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, target pajak yang dipatok adalah Rp 1.360,2 triliun. Salah satu langkah ekstensifikasi untuk mengejar target tersebut adalah penegakan hukum untuk wajib pajak.
"Memang fokus kita adalah ini sebagai tahun penegakan hukum," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan potensi wajib pajak orang pribadi masih sangat besar. Selama ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terlalu terfokus pada penerimaan pajak dari wajib pajak badan atau perusahaan.
Mungkin tidak salah, karena memang perusahaan menyumbang penerimaan pajak yang cukup besar. Khususnya, yang berasal dari pertambangan dan perkebunan.
Sayangnya, upaya tersebut justru mengabaikan wajib pajak orang pribadi.
"Karena terlalu
fokus pada wajib pajak badan maka wajib pajak orang pribadi terlupakan,"
pungkasnya.
(mkl/hns)
Selasa, 09 Februari 2016
Rencana tax amnesty siap dibahas di DPR
Rancangan Tax Amnesty Sudah Matang, Pemerintah Siap Bahas di DPR
Kamis, 04/02/2016
Jakarta -Pemerintah sudah mematangkan rencana mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Tarif tebusan yang dikenakan kepada wajib pajak atas kebijakan tersebut juga sudah ditentukan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan. tarif yang berlaku nantinya dibedakan. Untuk WP yang melakukan repatriasi atau membawa modalnya ke dalam negeri maka dikenakan tarif 1-3% terhadap selisih nilai harta bersih. Sedangkan untuk dalam negeri dikenakan 2-6%.
"Sudah final. Tarif tebusan 2-4-6% dan 1-2-3% kalau dia mau merepatriasi," ujar Bambang di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Kebijakan ini akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Pengenaan tarif diatur berdasarkan waktu pengajuan. Untuk 1% adalah pada kuartal I sejak pemberlakukan, 2% untuk kuartal II, dan enam bulan terakhir sebesar 3%.
Untuk repratriasi, beberapa instrumen nantinya akan disiapkan. Di antaranya adalah obligasi pemerintah maupun deposito perbankan. Namun pilihannya dikembalikan lagi kepada wajib pajak.
"Kita pokoknya sediakan instrumennya, nanti terserah yang repatriasi mereka mau taruh di mana yang penting pilihan mereka tadi," terang Bambang.
Draft Rancangan Undang-undang (RUU) tax amnesty sudah rampung dan segera di bawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas. Diharapkan selesai dalam waktu dekat. "Ya nanti segera, dalam hitungan hari lah Insya Allah," pungkasnya.
Kamis, 04/02/2016
Jakarta -Pemerintah sudah mematangkan rencana mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Tarif tebusan yang dikenakan kepada wajib pajak atas kebijakan tersebut juga sudah ditentukan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan. tarif yang berlaku nantinya dibedakan. Untuk WP yang melakukan repatriasi atau membawa modalnya ke dalam negeri maka dikenakan tarif 1-3% terhadap selisih nilai harta bersih. Sedangkan untuk dalam negeri dikenakan 2-6%.
"Sudah final. Tarif tebusan 2-4-6% dan 1-2-3% kalau dia mau merepatriasi," ujar Bambang di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Kebijakan ini akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Pengenaan tarif diatur berdasarkan waktu pengajuan. Untuk 1% adalah pada kuartal I sejak pemberlakukan, 2% untuk kuartal II, dan enam bulan terakhir sebesar 3%.
Untuk repratriasi, beberapa instrumen nantinya akan disiapkan. Di antaranya adalah obligasi pemerintah maupun deposito perbankan. Namun pilihannya dikembalikan lagi kepada wajib pajak.
"Kita pokoknya sediakan instrumennya, nanti terserah yang repatriasi mereka mau taruh di mana yang penting pilihan mereka tadi," terang Bambang.
Draft Rancangan Undang-undang (RUU) tax amnesty sudah rampung dan segera di bawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas. Diharapkan selesai dalam waktu dekat. "Ya nanti segera, dalam hitungan hari lah Insya Allah," pungkasnya.
TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-47/PJ/2010
Tanggal 22 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-47/PJ/2010
Tanggal 22 Oktober 2010
TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155/KMK.03/2001 TANGGAL 2 April 2001
TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
Langganan:
Postingan (Atom)