Rabu, 18 Juli 2018

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-07/PJ/2018

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENDAFTARAN LEMBAGA KEUANGAN DAN PENGELOLAAN
PELAPORAN INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS
Maksud dan Tujuan :
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman unit kerja di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengelolaan pendaftaran LK dan pengelolaan pelaporan
informasi keuangan secara otomatis.
2.Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk mendorong tertib administrasi dan menciptakan
keseragaman dalam proses pengelolaan pendaftaran LK dan pengelolaan pelaporan informasi
keuangan secara otomatis.



Selengkapnya dapat dibaca disini

Peraturan Menteri Keuangan nomor 28 Tahun 2014

TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAANSERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Memutuskan : 

Menetapkan : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang " Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.



Selanjutnya dapat dibaca disini 

Selasa, 17 Juli 2018

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-09/PJ/2018

PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2017


Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Untuk lebih lanjut dapat dibaca disini

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2018

BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUKATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan
oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan
yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Untuk lebih lanjut dapat dibaca disini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/PMK.03/2018

KEBIJAKAN AKUNTANSI PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA

Piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memiliki hak tagih sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintah.

Untuk selengkapapnya dapat di baca disini