Rabu, 18 Juli 2018

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-07/PJ/2018

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENDAFTARAN LEMBAGA KEUANGAN DAN PENGELOLAAN
PELAPORAN INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS
Maksud dan Tujuan :
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman unit kerja di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengelolaan pendaftaran LK dan pengelolaan pelaporan
informasi keuangan secara otomatis.
2.Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk mendorong tertib administrasi dan menciptakan
keseragaman dalam proses pengelolaan pendaftaran LK dan pengelolaan pelaporan informasi
keuangan secara otomatis.



Selengkapnya dapat dibaca disini