Jumat, 03 April 2020

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2O2O




PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN






Kebijakan di Bidang Perpajakan :

  • penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap; 
  • perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); 
  • perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan 
  • pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa  pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

---------------%%%---------------

  • Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UndangUndang mengenai Pajak Penghasilan menjadi: 
  1. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan  
  2. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Wajib Pajak dalam negeri:  
  • berbentuk Perseroan Terbuka; 
  • dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
  • memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  • Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud berupa:
    1. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan 
    2. pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
     
Peraturan tambahan dapat dilihat disini



 




DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SURAT EDARAN NOMOR SE-21/PJ/2020 TENTANG PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK








Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran ini memberi tahu bahwa memperpanjang masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang semula tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 menjadi tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020.

Ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada:

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home. 
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.  
 Surat Edaran tersebut dapat didownload disini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/PMK.04/2020 TENTANG KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU



Untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perekonomian daerah, dapat dibentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau yang diperuntukan bagi Pengusaha Pabrik dengan skala industri kecil dan menengah. Pengertian industri kecil dan menengah sebagaimana dimaksud adalah sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pengusaha Pabrik di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau diberikan kemudahan berupa:
a.    perizinan berusaha;
b.    perizinan berusaha;
c.    penundaan pembayaran cukai

Kemudahan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi untuk lokasi, bangunan, atau tempat usaha, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai NPPBKC berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan.
Kerja sama untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    dilakukan oleh Pengusaha Pabrik yang berada di dalam 1 (satu) Kawasan
Industri Hasil Tembakau yang sama; dan
b.    dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama.

Kemudahan berupa penundaan pembayaran cukai, diberikan dengan ketentuan:
a.    menggunakan jaminan bank; dan
b.    jangka waktu penundaan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal
dokumen pemesanan pita cukai.

Jangka waktu penundaan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai :
a.    pengemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan
untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai; dan/atau
b.    dengan Pengusaha Pabrik di luar Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Peraturan lebih lanjut dapat dilihat disini