Jumat, 03 April 2020

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SURAT EDARAN NOMOR SE-21/PJ/2020 TENTANG PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK








Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran ini memberi tahu bahwa memperpanjang masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang semula tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 menjadi tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020.

Ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada:

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home. 
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.  
 Surat Edaran tersebut dapat didownload disini