Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi
terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran ini memberi tahu bahwa memperpanjang
masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut
terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak, yang semula tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April
2020 menjadi tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020.
Ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan
upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap
mengacu pada:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.