Sabtu, 06 Januari 2024

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKS1 ELEKTRONIK



Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (4) Pasal 5 serta penjelasan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5            berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5

       Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti           hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat disini






Jumat, 29 Desember 2023

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2023

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 58 TAHUN 2023

TENTANG

TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASII.AN PASAL 2T ATAS PENGHASII,AN

SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN

WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI



MENETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

    1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak            Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 7            Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

   2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau         kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang           pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat disini






Sabtu, 16 Desember 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2023

 PERATURAN  MENTERI KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA

 NOMOR 136 TAHUN 2023

TENTANG

PERUBAHAN  ATAS PERATURAN  MENTERI  KEUANGAN

NOMOR  112/ PMK.03/ 2022 TENTANG  NOMOR  POKOK  WAJIB  PAJAK  BAGI WAJIB

 PAJAK  ORANG  PRIBADI,  WAJIB  PA JAK  BADAN,  DAN  WAJIB  PAJAK INSTANSI 

 PEMERINTAH



MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :    PERATURAN  MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS  

PERATURAN  MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.03/2022     TENTANG  NOMOR 

WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN,  DAN 

WAJIB PAJAK INSTANSI  PEMERINTAH.

Pasal I

Beberapa   ketentuan   dalam   Peraturan  Menteri   Keuangan Nomor  112/PMK.03J2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi  Wajib  Pajak  Orang  Pribadi,   Wajib  Pajak  Badan,  dan Wajib Pajak  Instansi  Pemerintah   (Berita  Negara  Republik Indonesia   Tahun 2022 Nomor 660 diubah sebagai  berikut:

1.      Ketentuan  ayat  (6)  Pasal  2  diubah  sehingga  berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

         (1) Terhitung  sejak  tanggal  14 juli 2022:

a.    Wajib  Pajak   orang  pribadi  yang  merupakan Penduduk      menggunakan      Nomor      Induk Kependudukan;  dan

b.   Wajib  Pajak  orang  pribadi  bukan  Penduduk, Wajib Pajak  Badan,  dan Wajib Pajak  Instansi Pemerintah      menggunakan     Nomor     Pokok Wajib  Pajak  dengan  format   16  (enam  belas) digit, sebagai nomor pokok Wajib Pajak.

(2)  Wajib    Pajak    orang    pribadi    yang    merupakan Penduduk   dan  Wajib  Pajak  orang  pribadi  bukan Penduduk   sebagaimana    dimaksud  pada  ayat  (1), termasuk  Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

(3)  Selain   dipergunakan   untuk   melaksanakan    hak dan  memenuhi  Kewajiban   perpajakannya,   Wajib Pajak   juga   menggunakan    Nomor   Pokok    Wajib Pajak  sebagaimana  dimaksud  pada ayat ( 1) untuk kepentingan    administrasi   yang   diselenggarakan oleh  pihak  lain  selain  Direktorat  Jenderal  Pajak yang   mensyaratkan    penggunaan    Nomor    Pokok Wajib Pajak.

Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat disini 




 

Rabu, 05 Juli 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 66 TAHUN 2023

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN

SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU

DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ ATAU KENIKMATAN 



MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2.Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.


Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat disini


Jumat, 12 Mei 2023

PMK NO 48 TH 2023 PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS

 PMK No. 48 Tahun 2023 

Peraturan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan / Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu lainnya yang sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Emas Perhiasan yang Bahan Seluruhnya bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu lainnya yang sejenisnya, yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 28 April 2023. 

Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Peraturan atas penjualan/penyerahaan emas dan jasa yang terkait, hal ini bertujuan untuk memberikan suatu kepastian hukum, keadilan, kemudahan, kesederhanaan dan penurunan tarif. 


Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat di PMK No. 48 Tahun 2023