Sabtu, 06 Januari 2024

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKS1 ELEKTRONIK



Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (4) Pasal 5 serta penjelasan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5            berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5

       Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti           hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat disini