Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.51/2002 tanggal 18 April 2002 Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002, Keutusan Menteri Keuangan Nomr 141/KMK.03/2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-219/PJ/2002 tentang Pengenaan Penjualan Atas Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor