PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.03/2012
Tanggal 29 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.03/2012
Tanggal 29 Mei 2012
JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA
ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI