Senin, 20 Agustus 2012

JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.03/2012
Tanggal 29 Mei 2012

JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI