PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/PMK.03/2012
Tanggal 7 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/PMK.03/2012
Tanggal 7 Juni 2012
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI