PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/PMK.03/2012
Tanggal 15 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/PMK.03/2012
Tanggal 15 Mei 2012
TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN
PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN
PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK