PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2017
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dengan
ini kami sampaikan peraturan dimaksud.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
selengkapnya dapat dibaca disini