Jumat, 24 Agustus 2018

SE-15/PJ/2018 KEBIJAKAN PERATURAN

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN
SURAT EDARAN
NOMOR SE-15 /PJ/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara
Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 mengatur
mengenai pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak, baik pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan untuk tujuan lain.
Terdapat pengaturan baru mengenai pemeriksaan bersama atas
pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya
operasi di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan
Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan
Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dengan demikian, diperlukan penyempurnaan kebijakan pemeriksaan pajak yang
telah diatur dalam SE-06/PJ/2016, sekaligus menggabungkan kebijakan pemeriksaan PBB
yang semula diatur dalam SE-25/PJ/2015 ke dalam satu kebijakan pemeriksaan sehingga
kebijakan pemeriksaan akan mengatur untuk semua jenis pajak, termasuk di dalamnya
pengaturan mengenai kebijakan pemeriksaan PBB, Bea Meterai dan kebijakan pemeriksaan
bersama.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman serta memberikan keseragaman
langkah dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan
(UP2).
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan:
a. meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan;
b. memberikan keseragaman langkah dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan;
c. meningkatkan kualitas pemilihan Wajib Pajak yang akan diperiksa/
d. meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak; dan
e. meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan


Untuk selanjutnya dapat dilihat disini