Selasa, 30 Oktober 2018

TATA CARA PEMBERITAHUAN DOKUMEN PENINJAUAN KEMBALI

SE No 03 PP 2018
Tentang 
"Tata Cara Pemberitahuan Dokumen Peninjauan Kembali"

Maksud & Tujuan :
1. Maksud :
          Sebagai acuan mengenai tata cara pengiriman Pemberitahuan Peninjauan Kembali dan Permintaan Kontra Memori Peninjauan Kembali yang Kembali dari Pos.
2. Tujuan :
          Meningkatkan Pelayanan Pengiriman dan Tertib Administrasi Peninjauan Kembali bagi Para Pihak yang Bersengketa.

Untuk selanjutnya dapat dilihat disini