PERATURAN NO. PER-16/PJ/2018
TENTANG
PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN PENGGUAAN FAKTUR PAJAK
TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK
Menetapkan : Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-19/PJ/2017
Tentang perlakuaan terhadap penerbitan dan/atau penggunaan Pajak Tidak Sah oleh
Wajib Pajak
Dengan Pasal 1 : beberapa kententuan diubah sebagai berikut
1. Kentuaan ayat ( ) pasal 2 diubah, sehinggal pasal 2 berberbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
1. Direktur Jendral Pajak berwenang Menetepkan Status Suspend
terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit Berdasarkan :
a. hasil Penelitian indikasi penerbit;
b. hasil pengembangan dan Analisis IDLP;
c. hasil pengembangan penyelidikan Wajib pajak
d. informasi yang diperoleh pada saat Wajib Pajak sedang dilakukan
penyelidikan
Selanjutnya dapat di lihat disini