Selasa, 30 Oktober 2018

TATA CARA PENGELOLAAN SALINAN PUTUSAN PENGADILAN & ATAS PENINJAUAN KEMBALI

Surat Edaran No. SE-04/PP/2018
Tentang
"Tata Cara Pengelolaan Salinan Putusan Pengadilan dan Salinan Putusan Atas Permohonan Peninjauan Kembali yang Kembali Pos"


Maksud & Tujuan
1. Maksud :
                   Sebagai acuan mengenai tata cara pengelolaan salinan putusan yang kembali pos sebagai perubahan atas tata cara pengelolaan yang telah ditetapkan 
2. Tujuan :
                    Untuk tertib administrasi dan transparansi pengelolaan salinan putusan yang kembali pos serta menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa terkait dengan salinan putusan yang telah diterbitkan .

Format SURAT PERMOHONAN PENGIRIMAN KEMBALI SALINAN PUTUSAN selanjutnya dapat dilihat disini