PERA TURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.Ol0,(2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DAFTAR IMPOR BARANG-BARANG TERTENTU YANG DIKENAKAN
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 10%
(SEPULUH PERSEN)
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.Ol0/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DAFTAR IMPOR BARANG-BARANG TERTENTU LAINNY A YANG DIKENAKAN
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 7,5%
(TUJUH SETENGAH PERSEN)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.Ol0/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DAFTAR IMPOR BARANG BERUPA KEDELAI, GANDUM, DAN TEPUNG TERIGU
YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEBESAR 0,5% (SETENGAH PERSEN)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.010/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DAFTAR EKSPORT KOMODITAS TAMBANG BATUBARA, MINERAL LOGAL DAN
MINERAL BUKAN LOGAM YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Untuk lebih lanjut dapat di download disini