Jumat, 23 November 2018

RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 193/PMK.03/2015
TENTANG : TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK
DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT
ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN
JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU

RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHANNYA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Untuk daftar tabel dapat di download di sini