Jumat, 16 April 2021

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR KEP-146/PJ/2021

 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK

NOMOR KEP-146/PJ/2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR KEP-28/PJ/2021 TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDRAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDRAL PAJAK


Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasi Instansi Vertikan Direktorat Jendral Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak, diubah sebagai berikut :

Ketentuan Diktum PERTAMA diubah sehinggan berbunyi sebagai berikut :

Menerapkan tugas,fungsi,dan/atau susunan organisasi instansi vertikal berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak


Selajutnya dapat dilihat disini