Jumat, 16 April 2021

PERATUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019

PERATUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010 TENTANG PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalan Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) diubah


Selanjutnya dapat dilihat disini