PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/PMK.010/2021
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR NOMOR 52/PMK.010/2017 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
Untuk memberikan kemudahan dalam transformasi Badan Usaha Milik Negara dan pencapaian misi Badan Usaha Milik Negara melalui restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara, serta untuk mendorong perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan dibidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini