Kamis, 17 Juni 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PMK.03/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 54/PMK.03/2021

TENTANG

TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan.

Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan

c. Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

 

 

Peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini