PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63/PMK.03/2021
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SERTA PERNERBITAN, PENANDATANGANAN, DAN PENGIRIMAN KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik
Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undang di bidang perpajakn, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen Elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan elektronik ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik dapat berupa:
a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah (aparatur sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik non-instansi; atau
b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tata Cara dan Peraturan lebih lanjut dapat dilihat disini