Kamis, 11 Januari 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168 TAHUN 2023

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 168 TAHUN 2023

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU

KEGIATAN ORANG PRIBADI



MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK

PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN

ORANG PRIBADI.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Men teri ini, yang dimaksud dengan:

   1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang               Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-                     Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,            tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun              sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang            pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UndangUndang Pajak                      Penghasilan.

(1) Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan       Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang         pribadi, meliputi:

     a. Pegawai Tetap;

     b. Pensiunan;

     c. anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara                tidak teratur;

    d. Pegawai Tidak Tetap;

    e. Bukan Pegawai;

    f. Peserta Kegiatan;

    g. peserta program pens1un yang masih berstatus Pegawai; dan

    h. Mantan Pegawai.

selengkapnya bisa dilihat disini