Rabu, 10 Januari 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164 TAHUN 2023

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 164 TAHUN 2023

TENTANG

TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI

USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI

PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA

UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK


Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak              Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7              Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

   2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah UndangUndang  Nomor 8 Tahun 1983 tentang             Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana             telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang                       Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  3. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak                Penghasilan.

untuk selengkapnya dapat dilihat disini