Kamis, 02 Juli 2020

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2020



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2020

TENTANG

BATASAN KRITERIA TERTENTU PEMUNGUT SERTA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE (dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE). Atas pemanfaatan barang tidak berwujud dan/atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, dikecualikan dari pengenaan PPN.

Direktur Jenderal Pajak menunjuk Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE terhadap Pelaku Usaha PMSE yang telah memenuhi batasan criteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan.

Batasan kriteria tertentu meliputi:
a. nilai transaksi dengan Pembeli di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
b. jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

Pelaku Usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dapat disampaikan melalui alamat posel (email) atau melalui aplikasi atau sistem, yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Nomor identitas perpajakan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan

Pemungut PPN PMSE wajib melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara online melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lama sebelum penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku. Pemungut PPN PMSE yang telah melakukan aktivasi akun dapat menggunakan aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai Pemungut PPN PMSE.

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini

Jumat, 19 Juni 2020

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2020



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2020

TENTANG

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)


Kepada Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Dihitung dari biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2020;
  2. Dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya dikeluarkan yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proposional.
  3. Alat kesehatan yang dimaksud meliputi :
  • Masker bedah dan respirator N95;
  • Pakaian perlindung diri (coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boat);
  • Sarung tangan bedah;
  • Sarung tangan pemeriksaan;
  • Ventilator;
  • Reagen diagnostic test untuk COVID-19.
      4. PKRT yang dimaksud meliputi :
  • Antiseptic hand sanitizer, dan
  • Disinfektan 


Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 kepada Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan secara daring melalui system Direktorat Jenderal Pajak


Selanjutnya dapat dibaca disini 
Lampiran dapat didownload disini
 


Rabu, 17 Juni 2020

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-269/PJ/2020



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SALINAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-269/PJ/2020

TENTANG
PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/201



  • Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.
  • Untuk Wajib Pajak yang sudah tidak lagi berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) peraturan ini TETAP BERLAKU
  • Untuk Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah penetapan Keputusan Direktur Jenderal ini, maka keharusan membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP

peraturan dapat dilihat disini