Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-30/PJ/2011 tanggal 4 April 2011
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.011/2011 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011, PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.011/2011 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011, DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DAN/ATAU MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI