Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-50/PJ/2011
tanggal 3 Agustus 2011
Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-50/PJ/2011
tanggal 3 Agustus 2011
Penegasan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan / atau Jasa Kena Pajak sebagai dasar saat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan saat pembuatan Faktur Pajak