PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16/PMK.03/2010
Tanggal 25 Januari 2010
TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS