Kamis, 26 Maret 2020

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-156/PJ/2020




Menetapkan keadaan sebagai akibat penyebaran Virus Corona, kepada Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada periode keadaan kahar sebagaimana dimaksud, diberikan penghapusan sanksi administrasi perpajakan.

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud adalah sanksi administrasi atas keterlambatan:
1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) orang pribadi Tahun Pajak 2019, dan
2. Pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 yang dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2020



 Peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini