Sabtu, 07 Maret 2020

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBI-IK INDONESIA NOMOR ……. TAHUN ........... TENTANG KETENTUAN DAN FASILITAS PERPAJAKAN UNTUK PENGUATAN PEREKONOMIAN


Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pajak Penghasilan adalah pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pajak penghasilan,
2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dari Pajak penjualan atas Barang Mewah,
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dari pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Perpajakan,
4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Ketentuan dan fasilitas perpajakan dalam Undang-Undang ini bertujuan untuk :

a.) meningkatkan pendanaan investasi;
b.) menjamin keberlangsungan usaha dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela;
c.) menciptakan keadilan iklim berusaha. di dalam negeri;
d.) mendorong sektor prioritas skala nasional; dan
e.) meningkatkan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, dalam rangka penguatan perekonomian

Ketentuan dan fasifitas perpajakan sebagaimana dimaksud berupa:
a.) penyesuaian tarif Pajak Penghasilan WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
b.) perlakuan perpajakan atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri;
c.) pengaturan tarif Pajak Penghasilan atas bunga;
d.) pengaturan pengenaan Pajak Penghasilan bagi WP orang pribadi;
e.) pengaturan mengenai pengkreditan Pajak Masukan;
f.) pengaturan mengenai sanksi administratif;
g.) pengaturan pengenaan bunga;
h.) pengaturan mengenai besarnya imbalan bunga;
i.) pengaturan mengenai pemberian fasilitas perpajakan;
j.) perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE; dan
k.) pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi:
a.) sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2021 dan Tahun pajak 2022; dan
b.) sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun pada Tahun Pajak 2023.

Wajib Pajak dalam negeri :
a.) berbentuk Perseroan Terbuka;
b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
c. memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif 40%