1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
2. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Mitra P3B adalah negara atau
yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah
Indonesia dalam P3B.
3. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual
Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam
P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul
dalam penerapan P3B.
4. Pejabat Berwenang (Competent Authority) terkait pelaksanaan MAP yang selanjutnya disebut
Pejabat Berwenang adalah pejabat di Indonesia
atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang untuk
melaksanakan MAP sebagaimana diatur dalam P3B.
5. Kesepakatan Harga Transfer (Advance
Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:
- Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
- Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak,
6. Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
untuk lebih lanjut, peraturan dan lampiran dapat dilihat disini