Sabtu, 07 Maret 2020

SURAT EDARAN NOMOR SE-02/PJ/2020

Berkaitan dengan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ/2020 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama.


Dimaksudkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Pajak Masukan yang belum dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima.




Peraturan di muat disini