Rabu, 22 April 2020

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 156/KMK.01/UP.11/2020



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 156/KMK.01/UP.11/2020
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN


Pada peraturan tersebut menetapkan :

1. Mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum pada lampiran dari Jabatan Fungsional terhitung mulai tanggal 1 April 2020.
2. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya


untuk peraturan dan lampiran dapat di download disini