Selasa, 14 April 2020

Keppres Nomor 12 Tahun 2020



Bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia; World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020;
 
Keputusan Presiden tentang Penetapan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.




peraturan selengkapnya disini