Senin, 08 Februari 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.03/2021

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9/PMK.03/2021

TENTANG

INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK

PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

 

Sehubungan dengan dampak corona virus disease 2019 yang belum berakhir sampai 2021, maka pemerintah Indonesia memperpanjang insentif pajak untuk seluruh wajib pajak terdampak menurut KITE pada lampiran ini

 

 

 

Untuk peraturan dapat di download disini