PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9/PMK.03/2021
TENTANG
INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Sehubungan dengan dampak corona virus disease 2019 yang belum berakhir sampai 2021, maka pemerintah Indonesia memperpanjang insentif pajak untuk seluruh wajib pajak terdampak menurut KITE pada lampiran ini
Untuk peraturan dapat di download disini