PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2021
TENTANG
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia
Peraturan dapat didownload/dilihat disini