Senin, 22 Februari 2021

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 34 TAHUN 2021

TENTANG

PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING



Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia 


Peraturan dapat didownload/dilihat disini