Senin, 08 Februari 2021

SURAT EDARAN NOMOR SE-55/PJ/2020

 SURAT EDARAN

NOMOR SE-55/PJ/2020

TENTANG

PENJELASAN MENGENAI KRITERIA PEDAGANG ECERAN

 

Sehubungan dengan belum terdapat keseragaman pemahaman mengenai criteria pedagang eceran, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal tentang penjelasan mengenai criteria pedagang eceran

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemahaman mengenai kriteria pedagang eceran.

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai kriteria pedagang eceran.

 

 

Surat Edaran ini dapat didownload disini