PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2021
TENTENG
PENYELENGGARAAN PROGRAN JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Progran Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan dapat didownload/dilihat disini