Senin, 22 Februari 2021

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2021

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 37 TAHUN 2021

TENTENG

PENYELENGGARAAN PROGRAN JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Progran Jaminan Kehilangan Pekerjaan 



Peraturan dapat didownload/dilihat disini