Senin, 22 Februari 2021

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 35 TAHUN 2021

TENTANG

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Qaktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Hubungan kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah

Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain


Peraturan dapat dilihat disini