PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2021
TENTANG
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Qaktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain
Peraturan dapat dilihat disini