PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2021
TENTANG
PENGUPAHAN
Mengingat Pasal 5 aya (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
Memutuskan menetapkan : Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan
Peraturan tersebur dapat dilihat disini